• Home
  • Organisasi
  • Tentang Delft
  • FAQ
PPI Delft
Perhimpunan Pelajar Indonesia Delft
  • Categories

    • Aktifitas PPI (42)
    • Artikel (11)
    • Event (11)
    • Informasi (69)
    • Jalan-jalan Yuk (4)
    • KOPI Delft (27)
    • Mak Nyuss (2)
    • Resep Nenek (5)
    • Secangkir Kopi (3)
    • Umum (20)
    • Uncategorized (3)
  • Archives

    • March 2010
    • December 2009
    • November 2009
    • October 2009
    • September 2009
    • August 2009
    • June 2009
    • May 2009
    • April 2009
    • March 2009
    • February 2009
    • January 2009
    • December 2008
    • November 2008
    • October 2008
    • September 2008
    • August 2008
    • July 2008
    • March 2008
    • February 2008
    • December 2007
    • November 2007
    • October 2007
    • September 2007
    • August 2007
    • July 2007
    • April 2007
  • Links

    • Log in
    • PPI Maastricht
    • PPI Den Haag
    • PPI Amsterdam
    • PPI Wageningen
    • PPI Groningen
    • PPI Belanda
    • Jadwal Transportasi Pesawat (Schiphol)
    • Simulasi Mesin Tiket Kereta
    • Panduan perjalanan di Belanda (www.9292ov.nl)
    • Transportasi Kereta NS (www.ns.nl)
    • Website TU Delft
    • Perpustakaan TU Delft
    • Website Unesco-IHE
    • InHolland Delft
    • Kota Delft
    • NESO
    • KBRI Belanda
    • Nuffic
    • ISSM 2008

  • Designed by:
    Wordpress themes

Feb 22

Persyaratan Permohonan Penggantian/Pembaharuan Paspor RI

Informasi, Umum Add comments

Persyaratan - persyaratan

  1. Membawa Paspor lama yang masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dengan jelas dan lengkap.
  3. Surat keterangan (asli dan terbaru) terdaftar sebagai penduduk di suatu Gemeente dengan menyebutkan kewarganegaraannya (International Uittreksel van bevolkingsregister met vermelding v.d. nationaliteit).
  4. Foto copy kartu ijin tinggal/ID Card (verblijfvergunning) yang masih berlaku.
  5. Foto copy akte kelahiran.
  6. Foto copy akte perkawinan.
  7. Biaya pembuatan paspor baru € 30,- (sudah termasuk biaya foto)
  8. Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi setempat (bagi yang kehilangan Paspor RI)

Pemohon harus datang sendiri ke KBRI untuk membubuhkan tanda tangannya dihadapan petugas.

Keterangan:

  1. Jika paspor lama hendak diminta kembali, agar menyerahkan foto copy paspor lama yang telah dicabut dan dibatalkan oleh KBRI.
  2. Untuk keseragaman pembuatan pas foto dalam rangka pembaharuan paspor dilaksanakan di KBRI Den Haag
  3. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, No. F-PL.03.10-630 tanggal 23 Maret 2005 perihal penggunaan/penggantian Paspor baru dapat diterbitkan kepada setiap perorangan / individual termasuk anak-anak diterbitkan secara terpisah.

Proses pembuatan Paspor RI baru diselesaikan dalam 3 (tiga) hari kerja jika semua persyaratan telah dipenuhi.

Sejak tanggal 1 Januari 2000, Paspor RI baru diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Sumber :http://websites.indonesia.nl/index.php?option=mod_idb_listing&task=view&id=100&sectid=9&catid=96&Itemid=36

One Response to “Persyaratan Permohonan Penggantian/Pembaharuan Paspor RI”

  1. FS Says:
    January 19th, 2009 at 10:13 pm

    Tips:
    Jangan lupa bawa uang pas 30 Euro, karena ga tersedia mesin PIN atau kembalian, atau anda akan terpaksa membeli sesuatu di kantin KBRI demi mendapatkan uang pas 30 Euro.

Leave a Reply

Powered by WordPress .::. Designed by SiteGround Web Hosting .::. Customized by Divisi Website PPI Delft

cssandhtml