• Home
  • Organisasi
  • Tentang Delft
  • FAQ
PPI Delft
Perhimpunan Pelajar Indonesia Delft
  • Categories

    • Aktifitas PPI (42)
    • Artikel (11)
    • Event (11)
    • Informasi (69)
    • Jalan-jalan Yuk (4)
    • KOPI Delft (27)
    • Mak Nyuss (2)
    • Resep Nenek (5)
    • Secangkir Kopi (3)
    • Umum (20)
    • Uncategorized (3)
  • Archives

    • March 2010
    • December 2009
    • November 2009
    • October 2009
    • September 2009
    • August 2009
    • June 2009
    • May 2009
    • April 2009
    • March 2009
    • February 2009
    • January 2009
    • December 2008
    • November 2008
    • October 2008
    • September 2008
    • August 2008
    • July 2008
    • March 2008
    • February 2008
    • December 2007
    • November 2007
    • October 2007
    • September 2007
    • August 2007
    • July 2007
    • April 2007
  • Links

    • Log in
    • PPI Maastricht
    • PPI Den Haag
    • PPI Amsterdam
    • PPI Wageningen
    • PPI Groningen
    • PPI Belanda
    • Jadwal Transportasi Pesawat (Schiphol)
    • Simulasi Mesin Tiket Kereta
    • Panduan perjalanan di Belanda (www.9292ov.nl)
    • Transportasi Kereta NS (www.ns.nl)
    • Website TU Delft
    • Perpustakaan TU Delft
    • Website Unesco-IHE
    • InHolland Delft
    • Kota Delft
    • NESO
    • KBRI Belanda
    • Nuffic
    • ISSM 2008

  • Designed by:
    Wordpress themes

Jun 02

Undangan KOPI Delft 11

Aktifitas PPI, Informasi, KOPI Delft Add comments

STRATEGI DAN MOMENTUM PENGKONSTRUKSIAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN HASIL-HASIL RISET UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT

HAYYAN UL HAQ
Centre for Intellectual Property Law (CIER),
Molengraaff Institute for Private law,
Law Faculty, Utrecht University, the Netherlands

ABSTRAKSI

Tulisan ini ditujukan untuk menjelaskan beberapa strategi penelusuran hasil-hasil riset dan strategi perlindungannya dalam regime paten. Ada tiga isu utama yang akan dibahas berkaitan dengan tema diatas, yaitu: eksistensi, strategi atau metode dan momentum. Eksistensi ini mengacu pada apa yang yang kita maksudkan dengan hasil-hasil riset dalam tulisan ini dan mengapa ia harus dilindungi. Selanjutnya, bagaimana cara memberikan perlindungan terhadap hasil-hasil riset –dalam bentuk penemuan yang telah dipatenkan- mengacu pada strategi yang dapat diterapkan. Sudah tentu, strategi yang hendak diterapkan dalam memberikan perlindungan atas hasil-hasil riset tersebut mencakup pembahasan yang terkait dengan instrument hukum atau norma-norma hukum yang melindunginya, tahapan perlindungannya, dan cara melindunginya. Tulisan ini menunjukkan pentingnya perlindungan hasil-hasil riset, i.e., produk-produk intelektual, seperti informasi, pengetahuan dan teknologi mulai dari tahapan pre-grant hingga post-grant. Oleh karena itu, dalam tahapan pengeksploitasian teknologi (post-grant level), tulisan ini juga menawarkan scrutinisasi kalusula kontrak yang diperlukan dalam upaya menjaga kekonsistensian atau kekoherensian antara tujuan dan pemanfaatan informasi dan teknologi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Makalah ini dipresentasikan dan didiskusikan pada Diskusi KOPI DELFT, Lecture Room K, Gedung Fakultas 3ME (Mechanical Maritime &Materials Eng) TU Delft, Mekelweg 2, 2628 CD, Delft,
5 June 2009, jam: 16:00 s/d 18:00

Leave a Reply

Powered by WordPress .::. Designed by SiteGround Web Hosting .::. Customized by Divisi Website PPI Delft

cssandhtml