AD/ART PPI Delft
Anggaran Dasar PPI Delft
MUKADIMAH
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Delft dibentuk dalam rangka mempererat hubungan persaudaraan antara para pelajar Indonesia yang sedang melanjutkan studi di Delft dan mendorong terbentuknya jaringan sains dan teknologi untuk bangsa Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
I.1. Perhimpunan Pelajar Indonesia Delft atau disingkat PPI Delft.
I.2. PPI Delft didirikan tanggal 11 Mei 1963.
I.3. PPI Delft berkedudukan di Delft.
I.4. Lambang :
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
II.1. ASAS :
- PPI Delft berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
II.2. MAKSUD DAN TUJUAN :
- Menjadi wadah komunikasi dan informasi bagi seluruh anggotanya.
- Memupuk persatuan dan kesatuan antara anggota-anggotanya dan saling membina dalam suasana kekeluargaan, untuk melaksanakan cita-cita sebagai pelajar Indonesia yang sedang menempuh studinya di Delft.
- Mempererat hubungan persaudaraan dengan perwakilan PPI yang ada di kota – kota lain skala regional dan internasional.
- Membina hubungan baik dengan seluruh masyarakat setempat dan pelajar setempat pada umumnya.
- Turut serta mengembangkan dan memasyarakatkan perkembangan sains dan teknologi modern untuk masyarakat Indonesia.
- Mengembangkan jaringan sains dan teknologi yang dimiliki oleh para Mahasiswa Indonesia di Delft dan Internasional pada umumnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
III.1. Pelajar yang memiliki ikatan erat dengan Indonesia yang sedang belajar atau berdomisili di kota Delft, dan sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dapat menjadi anggota PPI Delft.
BAB IV
KEORGANISASIAN
IV.1. Badan resmi dalam PPI Delft adalah :
IV.1.1.Rapat Anggota adalah lembaga tertinggi dalam PPI Delft.
IV.1.2. Dewan Pengurus PPI Delft adalah lembaga yang menjalankan peran eksekutif dalam PPI Delft dan bertanggung jawab pada Anggota.
IV.1.3. Dewan Penasehat PPI Delft adalah lembaga yang memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Dewan Pengurus PPI Delft dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
BAB V
KEUANGAN
V.1. Keuangan PPI Delft didapat dari :
V.1.1. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
V.1.2. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas serta maksud dan tujuan PPI Delft.
V.1.3. Subsidi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Delft.
V.1.4 Iuran Anggota yang besarnya 12(duabelas) Euro dan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama menjadi anggota.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
VI.1. Rapat-rapat resmi yang diselenggarakan di dalam PPI Delft :
VI.1.1. Rapat Besar PPI Delft (Pemilu)
VI.1.2. Rapat Intern Pengurus ( dihadiri oleh pengurus lama dan Dewan Penasihat )
VI.1.3. Rapat Evaluasi Pertengahan Tahun
VI.1.4. Rapat Evaluasi Akhir Tahun
BAB VII
PEMBUBARAN PPI Delft
VII. Pembubaran PPI Delft berdasarkan :
VII.1. Mufakat dalam Rapat Anggota yang sah dan khusus untuk itu.
VII.2. Dalam hal mufakat tidak tercapai, minimal diperlukan dua-pertiga suara dari Rapat Anggota yang sah dan khusus untuk itu.
BAB VIII
LOGO PPI Delft
Logo PPI Delft dapat dirubah apabila disetujui oleh dua-pertiga anggota PP Delft.
BAB IX
HAL-HAL LAIN
IX. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran rumah Tangga PPI Delft. Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan PPI Delft tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
X. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditetapkan dan disetujui melalui rapat besar PPI Delft dengan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.
Anggaran Rumah Tangga PPI Delft
BAB I
KEANGGOTAAN
I.1. Keanggotaan PPI Delft terdiri atas :
I.1.1. Anggota Reguler
Anggota reguler adalah anggota yang telah memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh pada bagian Anggaran Dasar PPI Delft.
I.1.2. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat oleh Dewan Pengurus karena jasa-jasanya terhadap PPI Delft dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Alumni PPI Delft yang tercatat sebelumnya sebagai anggota biasa PPI Delft langsung menjadi anggota kehormatan.
I.2. Hak dan Kewajiban Anggota
I.2.1. HAK:
- Memperoleh informasi dari PPI Delft.
Mempunyai hak berpendapat dan ikut serta dalam setiap acara dan rapat PPI Delft
Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai ketua PPI Delft ( lihat BAB III )
I.2.2. KEWAJIBAN:
- Menghadiri Rapat Besar PPI Delft
Menaati hasil keputusan rapat besar PPI Delft - Membayar iuran anggota
I.3. Keanggotaan tidak berlaku jika :
I.3.1. Meninggal dunia.
I.3.2. Atas permintaan sendiri dengan persetujuan Dewan Pengurus.
I.3.3. PPI Delft bubar.
I.4.Sanksi-sanksi
I.4.1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh PPI Delft.
I.4.2. Sanksi-sanksi ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
I.4.3. Sanksi-sanksi yang dijatuhkan dapat berupa :
- Peringatan
- Perubahan status
- Sanksi-sanksi lainnya.
BAB II
KETUA PPI Delft
II.1. Ketua PPI Delft adalah pelajar Indonesia berwarganegara Indonesia
II.2. Ketua PPI Delft dipilih dan disahkan oleh rapat besar dan Pemilu PPI Delft
II.3. Ketua PPI Delft menerima mandat dari rapat besar PPI Deelft dan bertanggung jawab kepada rapat besar PPI Delft
II.4. Masa jabatan Ketua PPI Delft berlangsung selama satu tahun dan tidak bisa dipilih kembali maksimal satu kali masa jabatan.
II.5. Ketua mempunyai wewenang membentuk kepengurusan yang diperlukan untuk operasional PPI Delft.
BAB III
PENUTUP
III.1. Untuk hal – hal yang belum disebutkan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bisa diputuskan oleh Ketua PPI Delft bersama dengan Dewan pengurus PPI Delft .
III.2. Jika ada anggota yang tidak bisa menerima keputusan Ketua PPI Delft bersama pengurus PPI Delft, maka anggota tersebut bisa membawa masalahnya ke rapat terdekat
III.3. Rapat besar PPI Delft minimal diadakan satu tahun sekali kecuali jika ada lebih dari setengah jumlah anggota (setengah jumlah anggota + 1 anggota) yang menginginkan dipercepatnya rapat besar tersebut.
III.4. Anggaran Rumah Tangga PPI Delft mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



